| Kode | Nama / Uraian Klasifikasi | Retensi Aktif | Retensi Inaktif | Nasib Akhir |
|---|---|---|---|---|
800.1.13.1
|
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Memiliki dampak yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi
|
3 Thn | 7 Thn | Musnah |
800.1.13.2
|
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Memiliki dampak yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi
|
3 Thn | 7 Thn | Musnah |
800.1.13.3
|
Pejabat Negara dan pejabat lainnya yang disetarakan
Memiliki dampak yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi
|
1 Thn | 1 Thn | Permanen |
800.1.13.4
|
Sekretaris Daerah
Memiliki dampak yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi
|
1 Thn | 1 Thn | Permanen |
800.1.13.5
|
ASN berjasa/terlibat dalam peristiwa berskala nasional
Memiliki dampak yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi
|
1 Thn | 1 Thn | Permanen |
800.1.14
|
Penilaian Kompetensi
|
0 Thn | 0 Thn | Dinilai |
800.1.14.1
|
Penilaian Kompetensi
Memiliki dampak yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi
|
2 Thn | 3 Thn | Musnah |
800.1.14.2
|
Hasil Penilaian Kompetensi
Memiliki dampak yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi
|
2 Thn | 3 Thn | Musnah |
800.1.2
|
Formasi dan Pengadaan Pegawai
|
0 Thn | 0 Thn | Dinilai |
800.1.2.1
|
Formasi ASN, antara lain: Usulan formasi, Usulan permintaan formasi kepada Menpan RB dan Kepala BKN , Persetujuan Formasi, Penetapan Formasi, Penetapan Formasi Khusus
Tidak memiiki dampak yang mengganggu kinerja organisasi
|
2 Thn | 3 Thn | Musnah |
Tentang Data Klasifikasi Ini
Data kode klasifikasi dan JRA ini bersumber dari KA-JRA SKKAAD 2026 yang berlaku di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Pengelolaan dan pembaruan data dilakukan oleh administrator sistem SISIPIN DISHUB. Untuk akses penuh termasuk manajemen data, silakan masuk ke sistem.